Safety Bekasi - Ear plug adalah alat yang berfungsi untuk menutup telinga agar bisa mengurangi kebisingan yang diterima oleh telinga. Seperti yang kita tahu bahwa pendengaran telinga kita ada batasnya, coba kita perhatikan di bawah ini :
30 DB: suara lemah berbisik.
85 DB: batas aman, lebih baik menggunakan pelindung telinga.
90 DB: merusak pendengaran dalam waktu 8 jam. Contohnya, pemotong rumput, suara truk di kemacetan.
100 DB: merusak pendengaran dalam waktu 2 jam. Contohnya, gergaji mesin, mendengarkan suara lewat headphone.
105 DB: merusak pendengaran dalam waktu 1 jam. Contohnya, Suara helicopter, mesin pemecah batu.
115 DB: merusak pendengaran dalam waktu 15 menit. Misalnya, tangisan bayi, riuh di stadion sepakbola.
120 DB: merusak pendengaran dalam waktu 7,5 menit. Misalnya, konser rock.
125 DB: ambang rasa nyeri. Misalnya mercon dan sirene.
140 DB: membahayakan pendengaran dalam waktu singkat. Misalnya, suara tembakan dan mesin jet.
Nah dalam peraturan keselamatan kerja, agar pendengaran kita tidak rusak maka digunakanlah namaya Ear plugatau ear muff. Kami jual ear plug dan ear muff dalam berbagai model.